No. SK: 08 tahun 2023
Waktu pelayanan di laboratorium adalah 10 - 120 menit
Retribusi
pelayanan kesehatan di Puskesmas sudah sesuai dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Karangasem Nomor : 49 Tahun 2020 tentang Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan
Pengunjung/pasien terlayani sesuai kebutuhan diagnose penunjang
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store