Rekomendasi Izin Keramaian

No. SK: 188/02/415.51/2024

  1. Permohonan tertulis dari Desa
  2. Fotocopy KTP
  3. Masing-masing rangkap dua

  1. Pemohon memberikan berkas dari desa ke petugas kecamatan
  2. Petugas akan memeriksa berkas
  3. Camat akan menandatangani berkas
  4. Berkas akan di register oleh petugas

Rekomendasi Izin Keramaian membutuhkan setidaknya 1 hari untuk berkas bisa di terima kembali kepada masyarakat

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Izin Keramaian

Kantor Kecamatan Diwek Jl. Raya Diwek No. 85 Diwek Jombang

 Wa : 0851-5064-3664

 Gmail : diwekkecamatan@gmail.com

 SP4N LAPOR! : Kecamatan Diwek Kab. Jombang 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-