Rekomendasi Proposal Bantuan Sosial/ Keagamaan

No. SK: 188/02/415.51/2024

  1. Proposal yang telah ditanda tangani oleh Ketua dan Kepala Desa

  1. Pemohon datang ke kantor desa
  2. kepala desa membuatkan rekomendasi bantuan sosial/keagamaan
  3. pemohon membawa rekomendasi ke kantor kecamatan
  4. petugas loket kecamatan menerima berkas rekomendasi dari pemohon
  5. petugas loket menyerahkan berkas ke camat untuk di tanda tangani
  6. petugas loket meregister lalu menyerahkan berkas kepada pemohon

Rekomendasi Proposal Bantuan Sosial/ Keagamaan Membutuhkan Waktu sampai 1 hari Untuk bisa di terima masyarakat

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Proposal Bantuan Sosial/ Keagamaan

Kantor Kecamatan Diwek Jl. Raya Diwek No. 85 Diwek Jombang

 Wa : 0851-5064-366

4 Gmail : diwekkecamatan@gmail.com 

SP4N LAPOR! : Kecamatan Diwek Kab. Jombang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Rekomendasi Proposal Bantuan Sosial/ Keagamaan"