Persetujuan Bangunan Gedung

No. SK: 503/154/DPMPTSP/2024

  1. Informasi KTP/KITAS
  2. ITR ( Informasi Tata Ruang) atau PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
  3. Surat Perjanjian pemanfaatan tanah antara pemilik tanah dan Pemilik Bangunan Gedung
  4. Dokumen lingkungan sesuai peraturan perundangan (AMDAL, UKL/UPL, SPPL)
  5. Data Penyedia Jasa Perencana Konstruksi atau Arsitek berlisensi
  6. Gambar Teknis Bangunan ( Arsitektur, Struktur dan MEP )
  7. Informasi tentang hasil penyelidikan Tanah / Sondir (untuk bangunan minimal 3 Lantai atau lebih)
  8. Spesifikasi teknis Bangunan ( arsitektur, Struktur, dan MEP )
  9. Perhitungan Teknis Bangunan ( untuk minimal 2 Lantai atau lebih)

  1. Membuat akun untuk permohonan PBG/SLF pada situs https://simbg.pu.go.id/
  2. Konfirmasi email pendaftaran
  3. Pilih layanan Permohonan PBG /SLF
  4. Upload Dokumen Teknis dan Administratif dan Pantau akun SIMBG, untuk kelengkapan berkas akan dikirimkan melalui surat pemberitahuan yang dikirimkan melalui akun SIMBG. Jika ada kekurangan berkas agar segera dilengkapi
  5. Mendapat undangan untuk mengikuti konsultasi denganTPA (Tim Profesi Ahli) bidang Arsitektur, Struktur dan MEP Jika kelengkapan dokumen sudah diverifikasi lengkap
  6. Segera memperbaiki dokumen yang telah di konsultasikan dengan TPA (Tim Profesi Ahli)
  7. Penetapan Nilai Retribusi Daerah
  8. Penerbitan Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis Bangunan Gedung / Rekomtek
  9. Penerbitan SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) oleh DPMPTSP
  10. Pembayaran Retribusi Daerah oleh pemohon PBG
  11. Penerbitan PBG oleh DPMPTSP

Pada hari pertama Pemohon melakukan penginputan data ke Akun SIMBG PUPR

Pada hari ke dua Operator melakukan verifikasi data untuk menjadwalkan sidang melalui Zoom Meeting

Pada hari ke tiga TPA (Team Profesi Ahli) mengeluarkan BAP (Berita Acara Pemeriksaan)

Pada hari ke empat Pengawas dari Dinas PUPR dan Kepala Dinas PUPR mengeluarkan Pernyataan Pemenuhan Standard Tekhnis Bangunan Gedung

Pada hari ke lima Operator DPMPTSP menginput besaran Retribusi yang akan di bayarkan pemohon

Pada hari ke enam DPMPTSP melakukan verifikasi PBG yang akan di terbitkan

Dan pada hari ke tujuh izin di serahkan pada pemohon


RIMB = THD XLB X TB XPB

Persetujuan Bangunan Gedung

1.         Pengaduan secara lisan disampaikan dengan cara menyampaikan kepada Petugas Loket Pengaduan pada  DPMPTSP Kabupaten Mandailing Natal.

2.        Pengaduan secara tertulis disampaikan dengan cara :

a.  Menyampaikan surat secara resmi yang ditujukan  Kepala DPMPTSP   Kabupaten Mandailing Natal dengan alamat Jalan Willem Iskander Dalan Lidang Panyabungan , Kode Pos 22978.

b.  Mengisi formulir pengaduan yang disediakan di Loket Pengaduan pada    DPMPTSP Kabupaten Mandailing Natal.

c.   Melalui Kotak Pengaduan pada Kabupaten Mandailing Natal.

3.          Pengaduan secara elektronik disampaikan dengan cara :

a.  Email : dpmptsp.madina@gmail.com

b.  https://www.dpmptsp.madina.go.id

c.   Layanan Telepon 0812 6443 0559


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

@dpmptsp_madina