No. SK: 503/154/DPMPTSP/2024
Pada hari pertama Pemohon melakukan penginputan data ke Akun SIMBG PUPR
Pada hari ke dua Operator melakukan verifikasi data untuk menjadwalkan sidang melalui Zoom Meeting
Pada hari ke tiga TPA (Team Profesi Ahli) mengeluarkan BAP (Berita Acara Pemeriksaan)
Pada hari ke empat Pengawas dari Dinas PUPR dan Kepala Dinas PUPR mengeluarkan Pernyataan Pemenuhan Standard Tekhnis Bangunan Gedung
Pada hari ke lima Operator DPMPTSP menginput besaran Retribusi yang akan di bayarkan pemohon
Pada hari ke enam DPMPTSP melakukan verifikasi PBG yang akan di terbitkan
Dan pada hari ke tujuh izin di serahkan pada pemohon
RIMB = THD XLB X TB XPB
Persetujuan Bangunan Gedung
1. Pengaduan secara lisan disampaikan dengan cara menyampaikan kepada Petugas Loket Pengaduan pada DPMPTSP Kabupaten Mandailing Natal.
2. Pengaduan secara tertulis disampaikan dengan cara :
a. Menyampaikan surat secara resmi yang ditujukan Kepala DPMPTSP Kabupaten Mandailing Natal dengan alamat Jalan Willem Iskander Dalan Lidang Panyabungan , Kode Pos 22978.
b. Mengisi formulir pengaduan yang disediakan di Loket Pengaduan pada DPMPTSP Kabupaten Mandailing Natal.
c. Melalui Kotak Pengaduan pada Kabupaten Mandailing Natal.
3. Pengaduan secara elektronik disampaikan dengan cara :
a. Email : dpmptsp.madina@gmail.com
b. https://www.dpmptsp.madina.go.id
c. Layanan Telepon 0812 6443 0559
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store