Penerbitan Data Kartu Tanda Penduduk

No. SK: 188/02/415.51/2024

  1. Foto Copy Kartu Keluarga terbaru
  2. KTP asli atau kehilangan dari polsek
  3. Data dalam Kartu Keluarga harus sudah sesuai ijazah dan akta pemohon

Penerbitan Data Kartu Tanda Penduduk membutuhkan waktu 5 menit

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Data Kartu Tanda Penduduk

Kantor Kecamatan Diwek Jl. Raya Diwek No. 85 Diwek Jombang

 Wa : 0851-5064-3664 

Gmail : diwekkecamatan@gmail.com

SP4N LAPOR! : Kecamatan Diwek Kab. Jombang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store