Penerbitan Kartu Keluarga

No. SK: 188/02/415.51/2024

  1. Membawa Pengajuan dari Desa
  2. Apabila Kartu Keluarga Hilang lampirkan Surat Keterangan Kehilangan dari kantor Polisi
  3. Membawa Kartu Keluarga Asli
  4. Membawa Dokumen Pendukung
  5. Apabila tambah anggota keluarga lampirkan surat kelahiran dari desa dan dari medis

  1. membawa berkas yang dari desa ke kecamatan
  2. petugas akan proses data melalui aplikasi SIAK Terpusat
  3. tunggu petugas memberi kertas pengambilan kartu keluarga

Jangka Waktu Penerbitan Kartu keluarga 10 Menit

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Kartu Keluarga

Kantor Kecamatan Diwek Jl. Raya Diwek No. 85 Diwek Jombang

 Wa : 0851-5064-3664

 Gmail : diwekkecamatan@gmail.com

 SP4N LAPOR! : Kecamatan Diwek Kab. Jombang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-