Gugatan Harta Bersama

  1. Membuat surat gugatanan Harta Bersama (diketik rapi dengan format kertas A-4, font Arial 12 dengan spasi 1.5);
  2. Fotokopi KTP Penggugat
  3. Fotokopi Akta Cerai dan/atau Salinan Putusan Pengadilan
  4. Fotokopi bukti surat obyek dan harta sengketa
  5. Membayar Panjar biaya perkara

  1. Menunggu antrian Pendaftaran Perkara dilanjutkan dengan menunggu pemanggilan sidang

Pendaftaran Perkara

Berdasarkan SK radius Panggilan 

Putusan

SIWAS MAHKAMAH AGUNG RI

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

e court Mahkamah Agung RI

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Gugatan Harta Bersama"