Itsbat Nikah

  1. Bawa KTP Asli orangtua yang masih hidup (jika sebagai wali) 1 lembar (jangan dipotong)
  2. Surat Permohonan menggunakan Kertas A4
  3. Fotokopi Buku Nikah/Duplikat Buku Nikah (orangtua kandung si anak) 1 Iembar
  4. Fotokopi Akta Kematian/Surat Ket. Kematian orangtua kandung si anak 1 lemba
  5. Membayar Biaya Pancar Perkara

  1. menunggu waktu Persidangan

-

sesuai radius panggilan

Putusan

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

e court Mahkamah Agung RI

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Itsbat Nikah"