Pengajuan Perubahan Kartu Keluarga

No. SK: 188/02/415.51/2024

  1. Membawa Pengajuan dari Desa
  2. Membawa Materai
  3. Membawa Kartu Keluarga Asli apabila Hilang lampirkan surat kehilangan dari kepolisian
  4. Membawa Dokumen pendukung
  5. Apabila tambah anggota baru lampirkan surat kelahiran dari desa dan medis

  1. Pastikan sudah membawa pengajuan dari kelurahan atau desa
  2. lengkapi dokumen pendukung sesuai pengajuan
  3. petugas akan mengecek data melalui aplikasi SIAK
  4. tunggu sampai petugas memberikan kartu pengambilan kartu keluarga

Pengajuan Perubahan Kartu Keluarga 10 menit untuk proses Pengecekan Berkas

Tidak dipungut biaya

Pengajuan Perubahan kartu Keluarga

Kantor Kecamatan Diwek Jl. Raya Diwek No. 85 Diwek Jombang 

Wa : 0851-5064-3664

 Gmail : diwekkecamatan@gmail.com

 SP4N LAPOR! : Kecamatan Diwek Kab. Jombang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-