Layanan Rekomendasi Kegiatan Statistik Sektoral

No. SK: 021/RB/l/TAHUN 2024

  1. Instansi Pemerintah Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota selain BPS
  2. Mengisi Formulir Survei Statistik Sektoral

  1. Instansi pemerintah penyelenggara kegiatan statistik sektoral menginformasikan kegiatannya dengan menggunakan form yang telah ditetapkan dalam Kepka BPS Nomor 7 Tahun 2000
  2. BPS melakukan pengkajian sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan
  3. BPS menerbitkan surat rekomendasi yang mencantumkan identitas rekomendasi
  4. BPS mengirimkan surat rekomendasi ke instansi penyelenggara statistik sektoral

Waktu penyelesaian surat rekomendasi adalah sebanyak 30 hari terhitung dari surat pengajuan ke BPS Kabupaten Lampung Utara

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Kegiatan Statistik Sektoral

Keluhan/pengaduan/apresiasi dan informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui : Pengaduan Langsung : Kotak saran & pengaduan di BPS Kabupaten Lampung Utara

Website : s.bps.go.id/pengaduan1806

E-mail : bps1806@bps.go.id

Whatsapp : 0853 6629 6035

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

romantik.web.bps.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Rekomendasi Kegiatan Statistik Sektoral"