Laboratorium

No. SK: 445/1438/427.52.23/2024

  • Persyaratan Laboratorium
    1. Lembar permintaan pemeriksaan dari ruang pemeriksaan umum, gigi, KIA/KB

  • PROSEDUR PELAYANAN LABORATORIUM
    1. Pasien menyerahkan surat permintaan laboratorium dari ruang pemeriksaan umum, gigi, KIA/ KB
    2. Pasien dipersilahkan duduk diruang tunggu sambil menunggu panggilan
    3. Pasien diidentifikasi berdasarkan nama, tanggal, alamat, dan jenis pemeriksaan
    4. Pasien menerima penjelasan oleh petugas tentang tindakan yang akan dilakukan terkait sampel yang akan diambil
    5. Pasien dilakukan tindakan pengambilan sampel sesuai dengan jenis lembar permintaan pemeriksaan
    6. Pasien dipersilahkan untuk menunggu hasil laboratorium diluar ruangan
    7. Pasien menerima hasil pemeriksaan laboratorium untuk diserahkan kepada dokter poli yang merujuk

1. Metode stik < 30>

2. Metode fotometer < 2>

3. BTA < 2>

4. Pemeriksaan hematology: 45 menit/pemeriksaan 

5. Pemeriksaan urinalisis: 30 menit/pemeriksaan 

6. Metode rapid : 30 menit/jenis pemeriksaan

Pasien Umum 

Tarif berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pasien JKN Gratis (tanpa biaya)

Mendapatkan hasil pemeriksaan laboratorium sesuai permintaan dokter/tenaga kesehatan lain

Layanan Informasi dan Pengaduan : 081235555286

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store