Konseling Terpadu

No. SK: 445/1441/427.52.23/2024

  1. Pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran
  2. Pasien memiliki Rekam Medis Pribadi
  3. Pasien membawa rujukan bila diperlukan

  1. Pasien menunggu panggilan dari poli/ruangan yang dituju, sesuai dengan nomor antrean
  2. Pasien akan dilayani oleh petugas dokter/perawat/bidan yang bertugas sesuai di masing-masing poli
  3. Setelah selesai diperiksa, pasien akan diberikan resep/rujukan internal/rujukan eksternal
  4. Pasien yang diberikan rujukan internal untuk melakukan konsultasi gizi atau konsultasi sanitasi/penyakit berbasis lingkungan menuju ruang konsultasi terpadu
  5. Pasien menunggu panggilan dari ruang konseling terpadu, sesuai dengan nomor antrean
  6. Pasien masuk ruang konseling terpadu untuk dilakukan pencatatan data pasien dalam buku registrasi terlebih dahulu
  7. Pasien dilakukan penilaian atau identifikasi, penetapan diagnosis, dan pemberian intervensi berupa edukasi dan konseling sesuai dengan kondisi pasien
  8. Pasien dianjurkan untuk kunjungan ulang untuk mengetahui keberhasilan intervensi (monitoring- evaluasi)

15 Menit

Biaya layanan konseling terpadu menyesuaikan tarif sesuai perda kabupaten lumajang

Pengunjung/pasien terlayani sesuai keluahan

Layanan Informasi dan Pengaduan : 081235555286

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Mobile JKN