Layanan Penanganan Insiden Keamanan Sistem Elektronik (CSIRT)

No. SK: 344/DISKOMINFO-A.500.12.11.3/2024

  • Layanan Penanganan Insiden Keamanan Sistem Elektronik (CSIRT)
    1. Form aduan siber
    2. Scan ktp pemohon
    3. Screenshot incident

  • Layanan Penanganan Insiden Keamanan Sistem Elektronik (CSIRT)
    1. Layanan Penanganan Insiden Keamanan Sistem Elektronik (CSIRT)

7 (tujuh) hari pelaksanaan

Tidak dipungut biaya

Layanan Penanganan Insiden Keamanan Sistem Elektronik (CSIRT)

Pengaduan Langsung datang ke Bagian Registrasi pada hari dan Jam Kerja

dan juga bisa melalui Whatssapp, Telpon, Email Kantor/ Dinas dan Website

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

diskominfo@ketapangkab.go.id