Layanan Penerbitan, Pembaharuan, dan Pencabutan Sertifikat Elektronik

No. SK: 344/DISKOMINFO-A.500.12.11.3/2024

  • Layanan Penerbitan, Pembaharuan, dan Pencabutan Sertifikat Elektronik
    1. Mengisi Data Pemohon Pada Link permohonan https://bit.ly/pendaftaran_sertifikat_elektronik
    2. Menyertakan Scan SK Jabatan Terakhir pada pengisian link permohonan

  • Layanan Penerbitan, Pembaharuan, dan Pencabutan Sertifikat Elektronik
    1. Layanan Penerbitan, Pembaharuan, dan Pencabutan Sertifikat Elektronik

2 Hari Setelah Mengisi data pemohon

Pada LINK

Tidak dipungut biaya

Layanan Penerbitan Sertifikat Elektronik, Layanan Pembaharuan Sertifikat Elektronik dan Layanan Pencabutan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang

Penanganan Pengaduan Bisa Menghubungi Pejabat Fungsional Sandiman

pada Nomor Wa Berikut :

1. +62 812-5666-6248 (Aminin, A.Ma)

2. +62 896-9396-9609 (Ferry Fahrizal, A.Md.Kom)

3. +62 823-5094-4058 (Sarjiman, A.Md.Kom)

4. +62 822-5164-4222 (Denny Kharis, A.Md.Kom)

5. +62 896-9415-8665 (Tasha Pratiwi, A.Md.Kom)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

diskominfo@ketapangkab.go.id