Layanan Peliputan

No. SK: 344/DISKOMINFO-A.500.12.11.3/2024

  • Layanan Peliputan
    1. Surat Permohonan peliputan / Jadwal kegiatan Pemerintah Daerah
    2. Adanya perintah pimpinan untuk melakukan peliputan
    3. Pembagian tugas peliputan dari Kabid sebagai Koordinator Komunikasi Publik

  • Layanan Peliputan
    1. Layanan Peliputan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

a. Pengambilan bahan photo dokumentasi kegiatan Pemerintah Daerah; b. Peliputan bahan berita kegiatan Pemerintah Daerah; c. Pengeditan bahan photo dan bahan berita; d. Publikasi berita di website PPID Ketapang/ Pemkab/Diskominfo dan Media sosial

Pelayanan pengaduan dapat dilakukan dengan :

a. Datang langsung

b. Telepon:(0534)-3069638

c. Fax (0534)-3069638

d. Radio RKK

e. Media Sosial Diskominfo

f. e-mail: diskominfo@ketapangkab.go.id

g. Website www.lapor.go.id

h. SMS ke nomor 1708

i. Twiter @lapor1708

j. Aplikasi Android/IOS : SP4N-LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

diskominfo@ketapangkab.go.id