No. SK: 08 tahun 2023
Waktu pelayanan di ruang pemeriksaan anak adalah 8 - 10 menit
Retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas sudah sesuai dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor : 49 Tahun 2020 tentang Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan
Pengunjung/pasien anak terlayani sesuai keluhan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store