No. SK: 08 tahun 2023
Waktu pelayanan di ruang pemeriksaan
umum adalah 8 - 10 menit
Retribusi
pelayanan kesehatan di Puskesmas sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor : 49
Tahun 2020 tentang Tarif Retribusi Pelayanan
Kesehatan
Pengunjung/pasien Pemeriksaan Umum dan Lansia terlayani sesuai keluhan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store