Ruang Tindakan dan Gawat Darurat

No. SK: 08 tahun 2023

  1. Pasien/Pendamping pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran
  2. Pasien/Keluarga/ Pendamping telah melakukan pembayaran retribusi sesuai dengan Perda
  3. Pasien/Keluarga/ Pendamping Pasien memiliki rekam medis pribadi
  4. Pasien/ Pendamping Pasien membawa rujukan bila diperlukan

  1. Pasien Gawat Darurat Langsung Ke Ruang Gawat Darurat
  2. Dan atau Pasien / pengunjung menunggu panggilan ruangan Tindakan
  3. Pasien / pengunjung akan dilayani oleh dokter / petugas medis yang bertugas
  4. Setelah selesai diperiksa Pasien / pengunjung akan diberikan resep / rujukan internal / rujukan eksternal

Waktu pelayanan di ruang tindakan dan gawat darurat adalah <5 xss=removed> menit  untuk pelayanan gawat darurat dan 20-30 menit untuk pelayanan tindakan

Retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor : 49 Tahun 2020 tentang    Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan

Pengunjung/pasien terlayani sesuai keluhan

  1. UPTD Puskesmas Bebandem, Jalan Kuncara Giri, Kode Pos 80861, telp.( 0363) 22132
  2. Email puskesmasbebandem@gmail.com
  3. Kotak saran
  4. Secara Langsung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ruang Tindakan dan Gawat Darurat"