No. SK: 08 tahun 2023
Waktu pelayanan di ruang tindakan
dan gawat darurat adalah <5 xss=removed> menit
untuk pelayanan gawat darurat dan 20-30 menit untuk pelayanan
tindakan
Retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas sudah sesuai dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor : 49 Tahun 2020 tentang Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan
Pengunjung/pasien terlayani sesuai keluhan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store