Loket Pendaftaran

No. SK: 08 tahun 2023

  1. Menunjukkan Nomor Antrean
  2. Menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Menunjukkan KTPP (Kartu Tanda Pengenal Pasien)
  4. Menunjukkan Kartu JKN KIS / BPJS bagi Peserta
  5. Membayar Retribusi sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor : 49 Tahun 2020 tentang Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan ( Pasien Umum )

  1. Pasien / pengunjung mengambil nomer antrean di mesin digital
  2. Nomer Antrean dibagi sesuai dengan kategori umum dan lansia / anak/KIA
  3. Pasien / pengunjung menunggu nomer antrean nya dipanggil oleh petugas loket pendaftaran
  4. Petugas pendaftaran memeriksa persyaratan pendaftaran dan memproses data serta keluhan pasien
  5. Petugas pendaftaran mengarahkan pasien / pengunjung ke poli / ruangan selanjutnya.

Waktu pelayanan di ruang pendaftaran adalah selama 3-5 menit

Retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor :  49 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

Pendaftaran ke poli / ruangan berikutnya

  1. UPTD Puskesmas Bebandem, Jalan Kuncara Giri, Kode Pos 80861, telp.( 0363) 22132
  2. Email puskesmasbebandem@gmail.com
  3. Kotak saran
  4. Secara Langsung Bila tanggapan tidak diterima, keluhan dicatat di buku penanganan keluhan pelanggan
  5. Keluhan pelanggan akan dibahas saat rapat mutu dan rapat lokmin rutin Puskesmas


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Loket Pendaftaran"