No. SK: 08 tahun 2023
Waktu pelayanan di ruang pendaftaran adalah selama 3-5 menit
Retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas sudah
sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor : 49 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan
Kesehatan
Pendaftaran ke poli / ruangan berikutnya
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store