1. Layanan dengan cara kunjungan langsung (offline):
Pengguna layanan akan dilayani maksimal 10 (sepuluh) menit sejak pengguna layanan pada antrian sebelumnya selesai.
2. Layanan dengan cara kunjungan tak langsung (online):
Pengguna layanan akan dilayani maksimal 3 (tiga) hari kerja setelah
permintaan jelas dan persyaratan pelayanan lengkap
Tidak dipungut biaya
Jasa konsultasi informasi (data/metadata/klasifikasi) statistik
Telepon : (0541) 661210
Email : bps6403@bps.go.id
Website Pengaduan : lapor.go.id
Direct Massage pada media sosial :
FB : BPS Kukar
IG : @bpskukar
Link Pengaduan BPS Kabupaten Kutai Kartanegara :
https://s.bps.go.id/pengaduanbpskukar
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store