No. SK: Kpts. 700/IP/I/07
1 Tahun
Tidak dipungut biaya
Laporan
Penerima gratifikasi menyampaikan laporan gratifikasi kepada UPG dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal gratifikasi diterima atau komisi dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal gratifikasi diterima
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store