Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG)

No. SK: Kpts. 700/IP/I/07

  1. Identitas penerima berupa Nomor Induk Kependudukan, nama, alamat lengkap, dan nomor telepon
  2. Informasi Pemberi gratifikasi
  3. Jabatan penerima gratifikasi
  4. tempat dan waktu penerimaan gratifikasi
  5. Nilai Gratifikasi yang diterima
  6. Kronologis peristiwa penerimaan gratifikasi
  7. bukti, dokumen, atau data pendukung terkait laporan gratifikasi

1 Tahun

Tidak dipungut biaya

Laporan

Penerima gratifikasi menyampaikan laporan gratifikasi kepada UPG dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal gratifikasi diterima atau komisi dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal gratifikasi diterima

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi SIGAP

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG)"