Whistle Blowing System (WBS)

No. SK: 1363/IX/2022

  1. Pencatatan pengaduan masyarakat dilakukan sesuai dengan proses penatausahaan/pengadministrasian yang berlaku di Inspektorat Daerah yang ditetapkan dengan peraturan kepala organisasi perangkat daerah/inspektorat
  2. Pencatatan pengaduan masyrakat meliputi data surat pengaduan (nomor dan tanggal agenda, tanggal surat npengaduan, katagori, perihal, identitas pelapor (nama, alamat, pekerjaan), identitas terlapor, (nama, NIP, alamat, jabatan, instansi terlapor) dan bukti dukung aduan

Pelayanan Laporan Tindak Pidana Korupsi, Pelanggaran dan Penyalahgunaan Wewenang

Tidak dipungut biaya

Laporan

Pengaduan secara Online dan Offline

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Whistle Blowing System (WBS)"