No. SK: 1363/IX/2022
Pelayanan Laporan Tindak Pidana Korupsi, Pelanggaran dan Penyalahgunaan Wewenang
Tidak dipungut biaya
Laporan
Pengaduan secara Online dan Offline
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store