Rekomendasi Surat Izin Praktik (SIP) Tenaga Kesehatan dan Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT)

No. SK: 000834/6443/VI/2023

  1. Surat Permohonan (dengan materai 10000)
  2. Fotocopi KTP yang masih berlaku
  3. Fotocopi STR yang masih berlaku
  4. Fotocopi Izasah dan Transkrip
  5. Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi
  6. Surat Keterangan dari Pimpinan Fasilitas Kesehatan
  7. Surat Keterangan Berbadan Sehat
  8. Surat Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Limbah Medis (bagi praktek mandiri)
  9. Surat Keterangan bahwa saya mempunyai tempat praktek (bagi praktek mandiri)
  10. Surat Persetujuan dari atasan tempat bekerja (bagi PNS)
  11. Melampirkan fotocopi peserta aktif program JKN atau Kartu Peserta Aktif BPJS

  1. Menerima berkas permohonan
  2. Memeriksa kelengkapan berkas administrasi permohonan didisposisi oleh Kepala Dinas
  3. Mengagendakan permohonan ke Bagian Umum untuk didisposisi Kepala Dinas
  4. menerima disposisi dan persetujuan pembuatan Rekomendasi izin dari Kepala Dinas
  5. Mendisposisikan pembuatan rekomendasi izin ke Koordinator seksi SDM Kesehatan
  6. Menginstruksikan kepada staf untuk mencetak surat rekomendasi izin
  7. Pengecekan kembali rekomendasi surat izin yang telah dicetak kepada koordinator seksi
  8. Pengecekan kembali surat rekomendasi izin yang telah dicetak kepada Kabid Yankes dan SDK sekaligus paraf
  9. Penandatanganan surat rekomendasi izin kepada Kepala Dinas
  10. Pengagendaan dan penomoran surat rekomendasi izin yang telah ditandatangani oleh Kepala Dinas
  11. Penyerahan surat rekomendasi izin kepada pemohon

Hari 1 : -Memeriksa kelengkapan berkas administrasi permohonan, mengagendakan permohonan ke bagian umum untuk didisposisi                      Kepala Dinas, menerima disposisi dan persetujuan pembuatan rekomendasi dari Kepala Dinas, Mendisposisi pembuatan                          rekomendasi izin ke Pj. Seksi SDM Kesehatan, Menginstruksikan kepada staf untuk mencetak surat rekomendasi izin

Hari 2 : Pengecekan kembali rekomendasi surat izin yang telah dicetak kepada Pj. Seksi SDM Kesehatan sekaligus diparaf, Pengecekan 

             kembali surat rekomendasi izin yang telah dicetak kepada Kabid Yankes -SDK sekaligus paraf, Penandatanganan surat

            rekomendasi kepada Kepala Dinas

Hari 3 : Pengagendaan dan penomoran surat rekomendasi izin yang telah ditandatangani Kepala Dinas, Penyerahan surat rekomendasi

           izin kepada pemohon


Tidak dipungut biaya

Penerbitan Rekomendasi Surat Izin Praktik (SIP) Tenaga Kesehatan dan Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT)

1. Loket Pengaduan Dinas Kesehatan

2. Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan

3. WA : 081265681119

4. Online melalaui website SP4N-LAPOR (www.lapor.go.id)

5. Instagram : dinkes _pematangsiantarofficial

6. Website Dinas Kesehatan : www.dinkespematangsiantar.go.id

7. Facebook Dinas Kesehatan : Dinkes Pematangsiantar

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Surat Izin Praktik (SIP) Tenaga Kesehatan dan Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT)"