Pelayanan Konsultasi

No. SK: 05/BPKAD-A/2023

  1. Surat Tugas
  2. Dokumen/berkas pendukung
  3. Tanda pengenal/identitas

  1. Tamu/pengguna
  2. Mengisi buku tamu
  3. Menerima informasi dari petugas
  4. Menerima layanan konsultasi

Sesuai Materi Konsultasi

Tidak dipungut biaya

pelayanan konsultasi

Tatap muka langsung kepada penjabat pengelola pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konsultasi "