Standar Pelayanan Penyewaan Alat Berat

No. SK: 800/19/KPTS/PUTR-PS/2024

  1. Surat Permohonan Sewa Alat Berat di tujukan ke Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pesisir Selatan
  2. Lokasi bersedia di survey

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan sewa alat berat kepada kepala dinas pekerjaan umum dan penataan ruang kabupaten pesisir selatan
  2. Surat permohonan diagendakan oleh staf kemudian diserahkan kepada kepala dinas pekerjaan umum dan penataan ruang
  3. Setelah disetujui, Kepala Dinas Pekerjaan Umun dan Penataan Ruang memberikan disposisi kepada Sub Bagian Umum dan Kepegawaian / Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah
  4. Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian / Pejabat Pengelola BArang Milik Daerah menugaskan operator melakukan survey lokasi pekerjaan
  5. Operator alat berat melaporkan hasil survey
  6. Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian/Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah memberikan tugas kepada operator alat berat untuk melakukan pelayanan dilokasi pekerjaan
  7. Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian/Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah menghitung besarnya retribusi dan membayar ke bendahara penerimaan untuk dibayarkan ke kas daerah kabupaten pesisir selatan
  8. Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian/Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah melaporkan kepada Kepala Dinas bahwa kegiatan dan pembayaran telah dilakukan
  9. Bukti bayar di arsipkan

Waktu penyelesaian menyesuaikan waktu yang diajukan oleh pemohon

NoJenis LayananTarifKeterangan
Usia 4-6 Tahun
1Stone Crushes
M3/jam
2Excavator StandarRp. 155.000/JamTipe/Kapasitas 0,5-1 M3
3Excavator Long ArmRp. 143.000/JamTipe/Kapasitas 0,3-0,6 M3
4Wheel Excavator MiniRp. 105.000/JamTipe/Kapasitas 0,18 M3
Usia 7 Tahun ke atas
5Wheel LoaderRp. 165.000/jamTipe / Kapasitas 1-2 M3
6Bachoe LoaderRp. 41.000/JamTipe / Kapasitas 1 -1,5 M3
7Truck/ Dump TruckRp. 350.000/Hari

Berita Acara Penyewaan Alat Berat

1. Datang langsung ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Jalan Jendral Sudirman No 536 Sago kode pos 25651

2. Melalui surat ke alamat Dinas Pekerjan Umum dan Penataan Ruang

3. Melalui Email dinaspu.pesselkab@gmail.com

4. Contact Person Kepala Subg Bagian Umum dan Kepegawaian (Randa) : 081364749707

5. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penyewaan Alat Berat"