Jurnal Kepariwisataan Indonesia

  • Penulis
    1. Pemohon sebagai penulis harus memiliki akun Open Journal System (OJS) untuk dapat mengirimkan naskah yang ingin dipublikasikan dalam JKI
    2. Pemohon sebagai penulis harus menyiapkan artikel dalam bentuk word untuk di upload
    3. Pemohon sebagai penulis harus menyelesaikan submisi artikel pada Open Journal System (OJS) Jurnal Kepariwisataan Indonesia untuk dapat diproses review artikel
  • Pencari informasi
    1. Pemohon sebagai pencari informasi dapat mengakses langsung artikel yang telah dipublikasi melalui website https://ejournal.kemenparekraf.go.id

  • Pemohon sebagai penulis
    1. Pengumpulan dan Penerimaan Naskah. Pada tahap ini, pengumpulan naskah sepenuhnya melalui sistem OJS.
    2. Penapisan dan Penyuntingan Awal. Penapisan dilakukan untuk menyaring artikel yang relevan dengan lingkup jurnal. Tahap ini juga untuk memastikan penulis telah menggunakan template dan panduan penulisan jurnal dengan tepat. Proses ini dilakukan oleh dewan editor dan berkoordinasi dengan Sekretariat.
    3. Peninjauan dan Penilaian. Artikel yang telah memenuhi template dan panduan penulisan serta masuk dalam lingkup jurnal, selanjutnya akan ditinjau dan dinilai kelayakannya berdasarkan indikator penilaian. Peninjauan dan penilaian dilakukan oleh Mitra Bestari yang berkoordinasi dengan Dewan Editor.
    4. Perbaikan dan Penyempurnaan. Tahap ini dilakukan oleh penulis yang dinyatakan layak terbit di dalam Jurnal Kepariwisataan Indonesia yang masih membutuhkan perbaikan dan penyempurnaan.
    5. Penerbitan. Setelah artikel dinyatakan layak, penulis memberikan surat keterangan proofreading serta surat pernyataan orisinalitas yang ditandatangani diatas materai dan mendapatkan LoA. Selanjutnya sekretariat bertanggung jawab dalam tahapan penerbitan. Sekretariat dalam tahapan ini menerbitkan artikel terpilih pada sistem e-journal.

Penerbitan Jurnal Kepariwisataan Indonesia (JKI) dilakukan dua kali per tahun, yaitu pada bulan Juni dan Desember.

Tidak dipungut biaya

Publikasi informasi hasil kajian dan penelitian melalui Jurnal Kepariwisataan Indonesia (JKI) dengan penulis dari kalangan mahasiswa, dosen, pejabat fungsional, praktisi serta pelaku usaha baik di dalam maupun luar lingkungan Kemenparekraf/Baparekraf yang tersebar di Indonesia dan Luar Negeri.

1. Pelayanan Publik terkait pengaduan dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

2. Pelayanan dilakukan melalui situs web resmi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif www.kemenparekraf.go.id; Atau datang/hadir langsung ke Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata di Gedung Sapta Pesona Lantai 2 Biro Komunikasi Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 17 Jakarta 10110 Surat Elektronik: info@kemenparekraf.go.id dan/atau persuratan@kemenparekraf.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Jurnal Kepariwisataan Indonesia"