Pelayanan Konsultasi Tata Kelola Kearsipan

No. SK: 38/DKPD-A.000.8.3.2/2023

  1. a. Lembar Koordinasi/Konsultasi.
  2. b. Surat Perintah Tugas Kepala Dinas

  1. a. Pejabat Struktural yang membidangi Kearsipan dan/atau Pejabat Fungsional Arsiparis mendatangi Perangkat Daerah dalam hal ini DKPD untuk menyampaikan maksud dan tujuan; b. Arsiparis DKPD melakukan pendampingan/fasilitasi tindakan pembinaan pengelolaan kearsipan pada Perangkat Daerah/Unit Kerja sesuai dengan standar, kaidah dan norma sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam hal : 1) mempersiapkan instrumen pelaksanaan pendampingan terkait tata kelola kearsipan; 2) memberikan bimbingan teknis tentang materi tata kelola kearsipan; 3) melakukan survey ke Perangkat Daerah/Unit Kerja yang menjadi sasaran pembinaan terkait volume arsip, SDM pelaksana kearsipan, ruang penyimpanan arsip, ruang pengolahan arsip dan sarana prasarana yang tersedia; 4) menyusun Risalah Hasil Pembinaan Kearsipan; 5) menyusun Laporan.

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

1. Fasilitasi/pendampingan penataan/pengolahan arsip baik Dinamis maupun arsip statis, sesuai dengan target sebagai berikut : a. Pemilahan arsip, pemberkasan, pendiskripsian; b. Penyusunan daftar arsip; c. Labeling boks arsip; d. Penyusunan Berita Acara rencana pemindahan atau penyerahan arsip, penyusutan arsip dan pemusnahan arsip.



a.       pengaduan dapat disampaikan secara langsung  dalam bentuk                  lisan melalui tatap muka maupun telepon ke Dinas Kearsipan dan            Perpustakaan Daerah melalui Nomor Telpon +62-895323200122

 b.     pengaduan secara tidak langsung dapat dilakukan melalui :

1)      Surat tertulis yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kearsipan dan              Perpustakaan Daerah Kabupaten Ketapang Up. Kepala Bidang                Kearsipan dengan alamat Jalan Letnan Jenderal S. Parman                     Nomor 23, Kel. Sampit, Kec. Delta Pawan Kabupaten Ketapang,              Kalimantan Barat – 78812, dan

  2)    Surat Elektronik ke alamat email arda@ketapangkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store