No. SK: 38/DKPD-A.000.8.3.2/2023
5 Hari kerja
Tidak dipungut biaya
1. Fasilitasi/pendampingan penataan/pengolahan arsip baik Dinamis maupun arsip statis, sesuai dengan target sebagai berikut : a. Pemilahan arsip, pemberkasan, pendiskripsian; b. Penyusunan daftar arsip; c. Labeling boks arsip; d. Penyusunan Berita Acara rencana pemindahan atau penyerahan arsip, penyusutan arsip dan pemusnahan arsip.
a. pengaduan dapat disampaikan secara langsung dalam bentuk lisan melalui tatap muka maupun telepon ke Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah melalui Nomor Telpon +62-895323200122
b. pengaduan
secara tidak langsung dapat dilakukan melalui :
1) Surat tertulis yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Ketapang Up. Kepala Bidang Kearsipan dengan alamat Jalan Letnan Jenderal S. Parman Nomor 23, Kel. Sampit, Kec. Delta Pawan Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat – 78812, dan
2) Surat Elektronik ke alamat email arda@ketapangkab.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store