No. SK: 344/DISKOMINFO-A.500.12.11.3/2024
1. 10 hari kerja sejak permohonan
informasi diterima oleh PPID.2. 7 hari kerja untuk masaperpanjangan permohonan informasiTidak dipungut biaya
Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang
Pelayanan pengaduan dapat dilakukan dengan :
1. Datang langsung2. Telepon:(0534)-30696383. Fax (0534)-30696384. Email:ppid.ketapangkab.go.id5. Radio Kabupaten Ketapang6. Melalui LAPOR! SP4N7. Media Sosial PPID Ketapang8. Website ppid.ketapangkab.go.idMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store