Layanan Informasi dan Dokumentasi Publik

No. SK: 344/DISKOMINFO-A.500.12.11.3/2024

  • Layanan Informasi dan Dokumentasi Publik
    1. Mengisi formulir permohonan informasi
    2. Menyertakan fotokopi identitas diri (KTP)
    3. Menyertakan akte pengesahan badan hukum organisasi / lembaga, bagi pemohon informasi atas nama organisasi /lembaga

  • Layanan Informasi dan Dokumentasi Publik
    1. Layanan Informasi dan Dokumentasi Publik

1. 10 hari kerja sejak permohonan

informasi diterima oleh PPID.

2. 7 hari kerja untuk masa

perpanjangan permohonan informasi

Tidak dipungut biaya

Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang

Pelayanan pengaduan dapat dilakukan dengan :

1. Datang langsung

2. Telepon:(0534)-3069638

3. Fax (0534)-3069638

4. Email:ppid.ketapangkab.go.id

5. Radio Kabupaten Ketapang

6. Melalui LAPOR! SP4N

7. Media Sosial PPID Ketapang

8. Website ppid.ketapangkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

diskominfo@ketapangkab.go.id