Pelayanan Konsultasi Bagian Pemerintahan

No. SK: 060/62/ SETDA.UMUM-A TAHUN 2021

  1. Membawa Dokumen/ berkas yang ingin dikonsultasikan; atau
  2. Menggunakan tanda pengenal/ membawa identitas; atau
  3. Datang langsung.

  1. Tamu/ Pengunjung/ Pihak yang ingin berkonsultasi datang langsung kepada petugas informasi pelayanan/ Tata Usaha untuk menjelaskan maksud dan tujuan serta hal yang akan dikonsultasikan. Tamu/ Pengunjung/ Pihak yang ingin berkonsultasi dapat datang langsung kepada Subbagian yang ingin dikunjungi apabila pernah melakukan konsultasi sebelumnya atau telah mengetahui ke Subbagian mana ingin berkonsultasi.
  2. Petugas informasi pelayanan/ Tata Usaha memberikan informasi/ mengantarkan Tamu/ Pengunjung/ Pihak yang ingin berkonsultasi sesuai dengan hal yang akan dikonsultasikan kepada Bagian terkait.
  3. Kabag/ Kasubbag Administrasi Pemerintahan/ Kasubbag Administrasi Kewilayahan/ Kasubbag Kerja Sama dan Otonomi Daerah memberikan pelayanan konsultasi kepada Tamu/ Pengunjung/ Pihak yang ingin berkonsultasi.

2 Hari

Tidak dipungut biaya

• Saran, masukan, pertimbangan, solusi, dan rekomendasi terhadap hal yang dikonsultasikan. • Konsultasi terkait Administrasi Pemerintahan (Administrasi Pemerintahan, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota dan LKPJ Akhir Masa Jabatan Wali Kota; naskah memori serah terima jabatan Wali Kota; dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah); • Konsultasi terkait Administrasi Kewilayahan (Pembentukan, penghapusan penggabungan dan pemekaran wilayah kecamatan dan/ atau kelurahan; Penegasan batas daerah, kecamatan, kelurahan serta nama lain dan/atau pemindahan ibukota kecamatan; Pemetaan wilayah, penetapan kode dan data kewilayahan; Kebijakan bidang pertanahan, Kebijakan pelimpahan; Kebijakan pengelolaan dana kelurahan; dan Kebijakan daerah bidang administrasi kewilayahan); • Konsultasi terkait Kerja sama dan Otonomi Daerah (Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD); Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (ILPPD); Standar Pelayanan Minimal (SPM) Organisasi Perangkat Daerah; Proses pengusulan, pengangkatan dan pemberhentian serta pengusulan izin dan cuti Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; Persiapan dan pelaksanaan Pemilihan Umum; Proses administrasi pergantian antar waktu pimpinan dan anggota legislatif; Penyelenggaraan peringatan Hari Jadi Kota dan Provinsi, Hari Ulang Tahun Republik Indonesia dan Hari Otonomi Daerah; Kebijakan daerah bidang otonomi; Kebijakan di bidang kerja sama dalam negeri; dan Forum dan Asosiasi Pemerintah Daerah)

·         Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui:

-      Datang langsung;

-      Surat dengan ditujukan kepada:

Bagian Pemerintahan Setda Kota Singkawang

Jl.FirdausNomor 1 Singkawang 79123;

-      E-mail: pemerintahansetda171001@gmail.com

 

·         Petugas penerima/ pengelola pengaduan:

-      Kabag/ Kasubbag/ Staf  Bagian Pemerintahan

-      Lokasi: Ruang Kerja Bagian Pemerintahan

 

·         Jangka Waktu Pengaduan:

-      30-60 menit (untuk pengaduan yang dapat langsung diselesaikan)

-      1-2 hari (untuk pengaduan yang memerlukan koordinasi lebih lanjut)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store