Rekomendasi Penerbitan Kartu Keluarga

No. SK: 065 / 18 / 424.301.1.01 / 2024

  1. 1) Surat Pengantar RT / RW
  2. 2) Surat Keterangan Pindah Datang bagi yang pindah
  3. 3) KK ( Kartu Keluarga ) Asli
  4. 4) Surat Keterangan Kelahiran dari RS / Bidan
  5. 5) Surat Keterangan Kematian dari dari RS/Desa/ Kelurahan,apabila ada yang meninggal
  6. 6) Foto Copy Surat Nikah bagi yang sudah menikah
  7. 7) Foto Copy Surat Cerai bagi yang sudah bercerai
  8. 8) Foto Copy Ijazah Terakhir
  9. 9) Foto Copy Akta Kelahiran jika ada
  10. 10) Foto Copy KTP
  11. 11) Surat Kehilangan KK dari Desa / Kelurahan jika KK hilang

  1. 1. Pemohon mengajukan surat Permohonan Rekomendasi Penerbitan KK dengan menyampaikan berkas persyaratan
  2. 2. Staf Kelurahan menerima berkas dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas persyaratan
  3. 3. Staf Kelurahan menyampaikan berkas ke kasi Pemerintahan
  4. 4. Kasi Pemerintahan melakukan verifikasi dan paraf pada surat permohonan tersebut
  5. 5. Lurah memberikan tanda tangan
  6. 6. Staf Kelurahan meregister dan menyetempel surat rekomendasi tersebut serta menyampaikan kepada pemohon
  7. 7. Pemohon mengambil surat Permohonan Rekomendasi Penerbitan KK tersebut

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Permohonan Rekomendasi Penerbitan KK

Menghubungi Kantor Kelurahan Bendomungal (0343) 747609

Email : kel.bendomungal@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Penerbitan Kartu Keluarga"