Penerbitan Surat Penyedia Dana (SPD)

No. SK: 05/BPKAD-A/2023

  1. Copy DPA/DPPA Semua kegiatan SKPD
  2. Copy Rencana Anggaran Kas (RAK) Aplikasi SIPD dan RAK dari Aplikasi Sikuat semua kegiatan SKPD
  3. Surat permohonan SPD dengan Surat Pengantar dari Kepala SKPD
  4. Daftar permintaan dan akumulasi permintaan sampai saat ini/sebelumnya
  5. Semua dokumen dipastikan sudah terinput di Aplikasi SIPD dan Aplikasi SIKUAT atau SIMPLY-KD Dokumen pendukung lainnya yang diatur sesuai Ketentuan yang berlaku.

  1. a. Tamu/pengguna layanan menuju ke petugas informasi
  2. b. Menyampaikan keperluan, mengisi buku tamu/formulir permintaan data/informasi
  3. c. Menyampaikan SPD
  4. d. Menerima Surat SPD

Penerbitan SPD tidak ada batasan waktu, memperhatikan ketersediaan kas daerah dan transfer dana dari pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.

Tidak dipungut biaya

Surat Penyediaan Dana (SPD)

- Tatap muka langsung kepada penjabat pengelola pengaduan

- Tertulis disampaikan dikontak pengaduan

- Wa 081254848292

- Melalui website https://bpkadketapang.id/

- SPAN - LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Penyedia Dana (SPD)"