Pelayanan Pengajuan Berkas Penerbitan SK Kenaikan Gaji Berkala Guru (ASN)

No. SK: 103/DISDIK.A.000.8.3.2/2024

  • Persyaratan Penerbitan SK Kenaikan Gaji Berkala Guru (ASN)
    1. Fotocopy SK CPNS dan Fotocopy SK PNS
    2. Fotocopy SK Kenaikan Gaji Berkala Terakhir
    3. Fotocopy SK Kenaikan Pangkat Terakhir
    4. Fotocopy SK Mutasi (Opsinal/jika ada)

  • Prosedur Kenaikan Gaji Berkala
    1. Pemohon menyerahkan berkas
    2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas, kemudian diproses
    3. Setelah SK jadi akan diberikan kepada pemohon

Jangka waktu penyelesaian:

~ Administrasi 15 - 30 menit

~ Proses 1 - 3 hari

Tidak dipungut biaya

SK Kenaikan Gaji Berkala

Penanganan Pengaduan

1. Tatap muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan

2. Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan

3. Wa : 082254237400

4. Email : disdik@ketapangkab.go.id

5. Website: https//disdikketapangkab.go.id

6. Facebook: Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang

7. Instagram: @disdik_keb.ketapang

8. Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengajuan Berkas Penerbitan SK Kenaikan Gaji Berkala Guru (ASN)"