Surat Penyerahan Hak Waris

No. SK: 000.8.3.2/33/ST-PS/VIII/2024

  1. Surat pernyataan dari RT/RW atau Kepling
  2. Pernyataan Hak Waris bermaterai 10000 yang ditandatangani dan dibubuhi sidik jari oleh seluruh Ahli waris disaksikan oleh 2 orang saksi, diketahui RT/RW/Kepling setempat
  3. Fotocopy KTP dan KK para Ahli waris
  4. Fotocopy Surat Kematian Pewaris
  5. Fotocopy KTP saksi dan Fotocopy alas Hak
  6. Bukti lunas PBB

  1. pemohon datang membawa berkas pengajuan
  2. staf mengarahkan pemohon ke Kepala Seksi Pemerintahan dan ketertiban umum
  3. Kepala Seksi pemerintahan dan ketertiban umum memeriksa kelengkapan dan meneliti kelengkapan berkas
  4. setelah kelengkapan berkas benar Kepala Seksi pemerintahan dan ketertiban umum mengajukan kepada Sekretaris lurah / Lurah untuk ditandatangani, bila berkas belum lengkap atau ada kesalahan, berkas dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi/dibenarkan
  5. setelah selesai diparaf / ditandatangan oleh Sekretaris Lurah/ Lurah, Kepala Seksi pemerintahan dan ketertiban umum melakukan registrasai atau penomoran surat pada agenda surat keluar dan kemudian di stempel
  6. berkas diserahkan kepada pemohon untuk dilanjutkan sesuai kepentingan pemohon.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Penyerahan Hak Waris

Kantor Kelurahan Tomuan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

/

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Penyerahan Hak Waris"