No. SK: 800/19/KPTS/PUTR-PS/2024
Maksimal waktu penyelesaian 28 hari kerja
STRUKTUR DAN TARIF RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU ATAS PELAYANAN PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG
I. Bangunan Gedung
A. Struktur dan besaran tarif pelayanan persetujuan bangunan gedung
1) Bangunan Gedung Tarif Retribusi PBG untuk Bangunan Gedung dihitung berdasarkan Luas Total Lantai (LLt) dikalikan Indeks Lokalitas (Ilo) dikalikan Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST) dikalikan Indeks Terintegrasi (It) dikalikan Indeks Bangunan Gedung Terbangun (Ibg) atau dengan rumus: LLt x (Ilo x SHST) x It x Ibg
2) Prasaranan Bangunan Gedung Tarif Retribusi PBG untuk Prasarana Bangunan Gedung dihitung berdasarkan Volume (V) dikalikan Indeks Prasarana Bangunan Gedung (I) dikalikan Indeks Bangunan Gedung Terbangun (Ibg) dikalikan harga satuan Retribusi prasarana bangunan gedung (HSpbg) atau dengan rumus: V x I x Ibg x HSpbg
3) Indeks terintegrasi sebagaimana dimaksud dihitung berdasarkan indeks fungsi (If) dikalikan penjumlahan dari bobot parameter (bp) dikalikan indeks parameter (Ip) dikalikan faktor kepemilikan (Fm) atau dengan rumus: If x ∑ (bp x Ip) x Fm
B. Standar Harga Satuan Tertinggi SHST yang dipakai dalam perhitungan Retribusi, merupakan SHST Bangunan Gedung Negara Sederhana yang ditetapkan sebesar Rp 5.801.674,98 /m2.
C. Indeks Lokalitas (Ilo)
1. Indeks Lokalitas (Ilo) merupakan persentase pengali terhadap SHST yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
2. Nilai Indeks Lokalitas paling tinggi adalah 0,5% (nol koma lima perseratus persen)
3. Pemerintah Daerah menetapkan Indeks lokalitas dengan mensimulasikan nilai perhitungan retribusi bangunan sesuai PP no. 16 tahun 2021 dan perbandingannya dengan nilai retribusi yang berlaku sebelumnya. Indeks Lokalitas menjadi kontrol agar perbandingan nilai perhitungan retribusi tidak jauh berbeda dengan nilai retribusi yang berlaku sebelumnya.
4. Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan menetapkan nilai Indeks Lokalitas sebesar 0,5%.
5. Simulasi perhitungan retribusi PBG Kabupaten Pesisir Selatan diuraikan pada bagian terakhir dari Kajian Retribusi ini.
D. Indeks Terintegrasi (It) Rumus penentuan Indeks Terintegrasi: It= If x Σ(bp x Ip) x Fm
Keterangan It If : Indeks Terintegrasi : Indeks Fungsi Ip : Indeks Parameter Fm : Faktor Kepemilikan bp : Bobot Parameter
Rekomendasi Teknis Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
1. Datang langsung ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Jalan Jendral Sudirman No 536 Sago
2. Kode Pos 25651
3. Melalui surat ke alamat Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang
4. Melalui Email dinaspu.pesselkab@gmail.com
5. Contact Person Desi Maria : 081277848756
6. Kotak Saran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store