Standar pelayanan persetujuan bangunan gedung

No. SK: 800/19/KPTS/PUTR-PS/2024

  • Bangunan Baru
    1. fotocopy KTP
    2. sertifikat keahlian perencana
    3. bukti kepemilikan tanah
    4. gambar rencana bangunan
    5. data perencana (KTP, Ijazah)
    6. KRK ( Keterangan Rencana Kabupaten)
  • Sertifikat laik fungsi (SLF) (Non Berusaha)
    1. KTP
    2. Sertifikat sesuai nama pemohon dan KTP
    3. Gambar bangunan yang terbangun
    4. data perencana/pembuat gambar
    5. bukti kepemilikan tanah
    6. dokumen kelaikan fungsi bangunan yang dinyatakan oleh pengkaji teknis yang bersertifikat
  • PBG Fungsi Usaha
    1. KTP/NIB
    2. Sertifikat tanah sesuai dengan nama pemohon
    3. gambar rencana
    4. data perencana
    5. KRK
    6. Dokumen lingkungan
    7. surat pernyataan usaha mikro terkait tata ruang
    8. penilaian / informasi tata ruang

  1. Registrasi / pendaftaran akun pemohon dengan mengakses simbg.pu.go.id
  2. Pemohon masuk ke system SIMBH kemudian memilih jenis layanan (PBG atau SLF atau Rencana teknis pembongkaran) lalu mengisi persyaratan bangunan gedung dan mengupload berkas-berkas dokumen yang disyarakatkan
  3. Pemohon masuk ke Dinas Teknis, lalu operator melakukan pemeriksaan / verifikasi kelengkapan administrasi
  4. Menugaskan TPT/TPA dan menjadwalkan konsultasi
  5. Dokumen didistribusikan kepada Tim Penilai Teknis (TPT) dan Tim Penilai Akhir (TPA) untuk dilakukan validasi dan verifikasi dokumen serta inspeksi ke lapangan (untuk pemohon SLF)
  6. Konsultasi dengan TPT/TPA
  7. Input hasil konsultasi dan berita acara
  8. Perhitungan retribusi dan turun rekomendasi teknis (surat pemenuhan standar teknis dari kepala Dinas PUTR) dan proses pengiriman SKRD pada sistem
  9. Tahap surat ketetapan retribusi daerah (SKRD) oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan perzinan Terpadu Satu Pintu
  10. Pemohon melakukan pembayaran retribusi, lalu mengunggah bukti pembayaran pada sistem
  11. Proses validasi dan penertiban dokumen PBG / SLF oleh Kepala DPMPTSP
  12. Dokumen / SK PBG / SLF akan diterima di akun pemohon

Maksimal waktu penyelesaian 28 hari kerja

STRUKTUR DAN TARIF RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU ATAS PELAYANAN PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG 

 I. Bangunan Gedung 

 A. Struktur dan besaran tarif pelayanan persetujuan bangunan gedung 

1) Bangunan Gedung Tarif Retribusi PBG untuk Bangunan Gedung dihitung berdasarkan Luas Total Lantai (LLt) dikalikan Indeks Lokalitas (Ilo) dikalikan Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST) dikalikan Indeks Terintegrasi (It) dikalikan Indeks Bangunan Gedung Terbangun (Ibg) atau dengan rumus: LLt x (Ilo x SHST) x It x Ibg 

 2) Prasaranan Bangunan Gedung Tarif Retribusi PBG untuk Prasarana Bangunan Gedung dihitung berdasarkan Volume (V) dikalikan Indeks Prasarana Bangunan Gedung (I) dikalikan Indeks Bangunan Gedung Terbangun (Ibg) dikalikan harga satuan Retribusi prasarana bangunan gedung (HSpbg) atau dengan rumus: V x I x Ibg x HSpbg 

 3) Indeks terintegrasi sebagaimana dimaksud dihitung berdasarkan indeks fungsi (If) dikalikan penjumlahan dari bobot parameter (bp) dikalikan indeks parameter (Ip) dikalikan faktor kepemilikan (Fm) atau dengan rumus: If x ∑ (bp x Ip) x Fm

 B. Standar Harga Satuan Tertinggi SHST yang dipakai dalam perhitungan Retribusi, merupakan SHST Bangunan Gedung Negara Sederhana yang ditetapkan sebesar Rp 5.801.674,98 /m2. 

 C. Indeks Lokalitas (Ilo) 

 1. Indeks Lokalitas (Ilo) merupakan persentase pengali terhadap SHST yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. 

 2. Nilai Indeks Lokalitas paling tinggi adalah 0,5% (nol koma lima perseratus persen) 

 3. Pemerintah Daerah menetapkan Indeks lokalitas dengan mensimulasikan nilai perhitungan retribusi bangunan sesuai PP no. 16 tahun 2021 dan perbandingannya dengan nilai retribusi yang berlaku sebelumnya. Indeks Lokalitas menjadi kontrol agar perbandingan nilai perhitungan retribusi tidak jauh berbeda dengan nilai retribusi yang berlaku sebelumnya.

 4. Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan menetapkan nilai Indeks Lokalitas sebesar 0,5%. 

 5. Simulasi perhitungan retribusi PBG Kabupaten Pesisir Selatan diuraikan pada bagian terakhir dari Kajian Retribusi ini. 

 D. Indeks Terintegrasi (It) Rumus penentuan Indeks Terintegrasi: It= If x Σ(bp x Ip) x Fm 

 Keterangan It If : Indeks Terintegrasi : Indeks Fungsi Ip : Indeks Parameter Fm : Faktor Kepemilikan bp : Bobot Parameter

Rekomendasi Teknis Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

1. Datang langsung ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Jalan Jendral Sudirman No 536 Sago

2. Kode Pos 25651

3. Melalui surat ke alamat Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang

4. Melalui Email dinaspu.pesselkab@gmail.com

5. Contact Person Desi Maria : 081277848756

6. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan persetujuan bangunan gedung"