Rekomendasi Penerbitan E-KTP

No. SK: 065 / 18 / 424.301.1.01 / 2024

  1. 1. Surat pengantar dari RT/RW
  2. 2. Telah berusia 17 tahun lebih
  3. 3. Foto Copy KK yang bersangkutan
  4. 4. KTP Asli ( Jika KTP Rusak )
  5. 5. Surat Kehilangan dari Kepolisian ( jika KTP hilang )
  6. 6. Pernah Melakukan Perekaman E- KTP di Kecamatan

  1. 1) Pemohon mengajukan permohonan rekomendasi penerbitan KTP dengan menyampaikan berkas persyaratan
  2. 2) Staf Kelurahan menerima berkas dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas persyaratan
  3. 3) Staf Kelurahan menyampaikan berkas ke kasi Pemerintahan
  4. 4) Kasi Pemerintahan melakukan verifikasi dan paraf pada surat permohonan tersebut
  5. 5) Lurah memberikan tanda tangan
  6. 6) Staf Kelurahan meregister dan menyetempel surat rekomendasi tersebut serta menyampaikan kepada pemohon
  7. 7) Pemohon mengambil surat permohonan rekomendasi penerbitaan KTP

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Penerbitan E-KTP

Menghubungi Kantor Kelurahan Bendomungal (0343) 747609

Email : kel.bendomungal@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Penerbitan E-KTP"