Pelayanan Legalisir Ijazah

No. SK: 103/DISDIK.A.000.8.3.2/2024

  • Persyaratan Legalisir Ijazah
    1. Asli Ijazah/STTB dan daftar nilai (Danem/Nuan) fotocopy Ijazah/STTB (Danem/Nuan) yang akan dilegalisir maksimal 10 lembar

  • Prosedur Pengaduan:
    1. Pemohon menuju ke Petugas untuk memberikan berkas permohonan
    2. Petugas menerima berkas permohonan legalisir ijazah dari pemohon
    3. Petugas memeriksa keabsahan ijazah dan berkas permohonan legalisir ijazah, jika lengkap diberi stempel
    4. Setelah ditanda tangani Kepala Dinas petugas memberi nomor untuk diarsipkan ke buku agenda

Jangka waktu penyelesaian:

~ Administrasi 15 - 30 menit

~ Konsultasi sesuai materi konsultasi

Tidak dipungut biaya

Ijazah yang sudah dilegalisir

Penanganan Pengaduan

1. Tatap muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan

2. Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan

3. Wa : 082254237400

4. Email : disdik@ketapangkab.go.id

5. Website: https//disdikketapangkab.go.id

6. Facebook: Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang

7. Instagram: @disdik_keb.ketapang

8. Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-