Pengesahan Syarat Pendaftaran TNI, POLRI

No. SK: 22/KEP/KEC-TG/I/2024

  1. 1. Fotocopy Kartu Keluarga.
  2. 2. Fotocopy KTP
  3. 3. Surat Keterangan dari Kepala Desa
  4. 4. Dokumen Pendukung lainnya

  1. 1. Pemohon membawa berkas dari kantor Desa diserahkan ke petugas loket;
  2. 2. Kemudian petugas loket memeriksa apakah berkas sesuai dengan persyaratan pelayanan, kalau tidak benar, maka bisa menolak permohonan tersebut.
  3. 3. Jika benar, maka petugas loket menyerahkan ke Kasi TRANTIB.
  4. 4. Kemudian Kepala Seksi Trantib memproses permohonan berkas.
  5. 5. Setelah berkas diperiksa maka Kasi Trantib menyerahkan ke Sekretaris Camat untuk di paraf sebelum di tandatangani oleh Camat;
  6. 6. Berkas yang telah di paraf Sekretaris Camat di tanda tangani oleh Camat .
  7. 7. Berkas yang telah ditandatangani oleh Camat diserahkan kepada pemohon.

10 Proses verifikasi data oleh Petugas Paten, 5 Menit surat di teruskan kepada Kasi Ketentraman dan Ketertiban untuk ditindaklanjuti, 3 Menit proses paraf Sekretaris Camat, 2 Menit proses tanda tangan Camat

Tidak dipungut biaya

Pengesahan Syarat Pendaftaran TNI, POLRI

kantorcamattelukgelam@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Syarat Pendaftaran TNI, POLRI"