Rekomendasi Surat Pindah

No. SK: 065 / 18 / 424.301.1.01 / 2024

  1. 1. Surat Pengantar RT/ RW
  2. 2. KK ( Kartu Keluarga ) Asli
  3. 3. KTP Asli bagi yang pindah
  4. 4. Foto Copy Surat Nikah bagi yang sudah menikah
  5. 5. Foto Copy Surat Cerai bagi yang sudah bercerai
  6. 6. Surat Kematian Asli jika dalam KK ada anggota yang meninggal
  7. 7. Pas Photo 3x4 berwarna sebanyak 3 Lembar

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan rekomendasi surat pindah dengan menyampaikan berkas persyaratan
  2. 2. Staf Kelurahan menerima berkas dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas persyaratan
  3. 3) Staf Kelurahan menyampaikan berkas ke kasi Pemerintahan
  4. 4) Kasi Pemerintahan melakukan verifikasi dan paraf pada surat permohonan tersebut
  5. 5) Lurah memberikan tanda tangan
  6. 6) Staf Kelurahan meregister dan menyetempel surat rekomendasi tersebut serta menyampaikan kepada pemohon
  7. 7) Pemohon mengambil surat permohonan rekomendasi surat pindah

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Dokumen Surat Pindah

Menghubungi Kantor Kelurahan Bendomungal (0343) 747609

Email : kel.bendomungal@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Surat Pindah"