Layanan Publik

  • Pelayanan Informasi Publik melalui Tatap Muka
    1. Melakukan pengisian formulir permohonan
    2. Melampirkan fotocopy identitas diri (KTP/SIM/Passport)
  • Pelayanan Informasi Publik melalui Email/Website
    1. Mengisi formulir permohonan informasi
    2. Melampirkan fotocopy identitas diri (KTP/SIM/Passport)

  1. Petugas memeriksa informasi yang diminta oleh publik apakah informasi yang dimaksud berada dalam kewenangan Badan Pelaksana Otorita Borobudur atau tidak. Jika tidak, petugas dapat menyarankan ke lembaga/instansi di mana pemohon dapat mengakses informasi tersebut.
  2. Jika informasi yang diminta berada dalam kewenangan Badan Pelaksana Otorita Borobudur, maka petugas melakukan penelusuran informasi tersebut apakah sudah tersedia dalam aplikasi informasi atau masih berada pada unit kerja dan memastikan apakah informasi tersebut termasuk dalam informasi yang dikecualikan atau bukan.
  3. Jika informasi yang diminta termasuk yang dikecualikan, petugas menjelaskan penolakan atas sebagian atau seluruh informasi yang diminta oleh pemohon dan menyampaikan hak pemohon informasi untuk mengajukan keberatan kepada atasan PPID.
  4. Jika informasi yang diminta tersedia dalam aplikasi informasi dan bukan merupakan informasi yang dikecualikan, maka petugas dapat langsung memberikan informasi yang diminta.
  5. Dalam hal pemohon informasi membutuhkan informasi yang belum tersedia dalam aplikasi informasi atau tidak dapat diberikan saat itu juga, maka petugas dapat membuatkan janji kepada pemohon informasi agar datang kembali dan mendapatkan informasi yang dibutuhkannya. maksimal waktu 10 (sepuluh) hari sejak diterimanya permohonan dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja atau sebagaimana diatur dalam UU KIP.

Tidak dipungut biaya

Sistem Kantong Informasi BOB (SiKribo)

  1. Untuk menyampaikan pengaduan terkait dengan keterbukaan informasi publik, pemohon dapat mengisi data diri melalui
    1. Datang secara langsung ke kantor Badan Pelaksana Otorita Borobudur dan mengisi formulir permohonan informasi.
    2. Secara tidak langsung dengan mengirimkan surat yang ditujukan ke PPID Komunikasi Publik di Jl. Faridan M. Noto No 19, Kotabaru, Yogyakarta 55224
    3. Email: bob@kemenparekraf.go.id
    4. Contact center: 0822 2340 1814
    5. Call Center: (0274) 4581769
    6. Chatbot BOB: bob.kemenparekraf.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Publik"