Pendaftaran

No. SK: 445/1434/427.52.23/2024

  • Pasien Rawat Jalan
    1. KTP/KK
  • Pasien Bongkar Pasang Implant dan KB
    1. FC KTP
    2. KK (Kartu Keluarga)
    3. Informed Consent/Surat Persetujuan Suami (dari Bidan Desa)
    4. Kartu BPJS (jika ada)
  • Pasien ANC Terpadu
    1. Menunjukkan KTP/KK/BPJS
    2. Membawa Buku Kesehatan Ibu dan Anak (warna merah muda/pink)
  • Surat Rujukan
    1. Membawa KTP/Kartu BPJS Faskes Puskesmas Senduro dengan diagnosa dokter
    2. Pasien dengan status kontrol ke rumah sakit, maka harus membawa SPO (Surat Kontrol Opname), SPU (Surat Kontrol Ulang) atau surat hasil laboratorium dari pihak rumah sakit

  • Pasien Baru
    1. Pasien Baru 1. Pasien datang 2. Pasien mengambil nomor antrian 3. Pasien melakukan pendaftaran melalui petugas di bagian pendaftaran dengan menunjukkan kartu identitas dan kartu jaminan (jika ada) untuk mendapat nomor rekam medis dan Kartu Identitas Berobat 4. Pasien menunggu panggilan poli
  • Pasien Lama
    1. a. Pasien datang b. Pasien mengambil nomor antrian c. Pasien melakukan pendaftaran melalui petugas di bagian pendaftaran dengan menunjukkan kartu identitas dan kartu jaminan (jika ada) d. Pasien menunggu panggilan poli

Pasien Baru : 10 menit 

Pasien Lama : 5 menit

Tidak dipungut biaya

Pendaftaran pasien

Layanan Informasi dan Pengaduan : 081235555286

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Mobile JKN