REKOMENDASI KEGIATAN STATISTIK PADA PELAYANAN STATISTIK TERPADU

  1. 1) Layanan dengan cara kunjungan langsung a) Pengguna layanan berkunjung ke Unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS BPS Kota Samarinda b) Pengguna layanan adalah instansi pemerintah penyelenggara kegiatan statistik sektoral c) Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif d) Pengguna layanan mengisi buku tamu elektronik e) Pengguna layanan menyampaikan kelengkapan pengajuan rekomendasi statistik (surat pengantar dan Formulir Pemberitahuan Survei Statistik Sektoral (FS3)/ Formulir Pemberitahuan Kompilasi Produk Administrasi (FP-KPA)) 2) Layanan dengan cara online a) Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif b) Pengguna layanan memiliki akun pada aplikasi pelayanan c) Pengguna layanan mengajukan permintaan layanan rekomendasi statistik melalui aplikasi pelayanan

  1. Pengguna layanan datang langsung ke unit PST BPS Kota Samarinda
  2. Pengguna layanan menemui petugas frontline unit PST BPS BPS Kota Samarinda
  3. Pengguna layanan mengisi buku tamu elektronik dan mengantri
  4. Pengguna layanan menyampaikan permintaan layanan rekomendasi kegiatan statistik kepada petugas
  5. Petugas melakukan perekaman formulir tersebut pada aplikasi pelayanan
  6. Petugas melakukan pemeriksaan dan verifikasi formulir hasil perekaman kepada pengguna layanan. Jika rancangan kegiatan statistik dinyatakan layak, petugas menyusun surat rekomendasi. Jika rancangan kegiatan statistik perlu diperbaiki, petugas mengembalikan FS3/FP-KPA kepada pengguna layanan.
  7. Petugas menyusun surat rekomendasi kelayakan kegiatan statistik untuk dilaksanakan
  8. Kepala BPS BPS Kota Samarinda menerbitkan surat rekomendasi kelayakan kegiatan statistik untuk dilaksanakan
  9. Petugas mengirimkan surat rekomendasi kegiatan statistik kepada pengguna layanan
  10. Pengguna layanan memberikan penilaian/rating/pengaduan terhadap kualitas pelayanan rekomendasi kegiatan statistik
  11. Pengguna layanan selesai mengakses layanan rekomendasi kegiatan statistik

Pengguna layanan akan menerima informasi hasil pemeriksaan FS3/FPKPA maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dokumen formulir tersebut terekam lengkap di aplikasi pelayanan

Pelayanan tidak dikenakan biaya

Layanan Rekomendasi Kegiatan Statistik

pengaduan6472@bps.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "REKOMENDASI KEGIATAN STATISTIK PADA PELAYANAN STATISTIK TERPADU"