Surat Keterangan Domisili

No. SK: 22/KEP/KEC-TG/I/2024

  1. Surat Keterangan Domisili dari Desa
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  1. Pemohon membawa Surat Keterangan Domisili dari Desa
  2. Petugas Paten menerima dan memeriksa berkas Pemohon
  3. Petugas melakukan registrasi berkas Pemohon

5 Verifikasi data Petugas Paten, 5 Menit surat diteruskan ke Kasi Pemerintahan untuk ditindaklanjuti, 3 Menit surat di Paraf Sekretaris Camat, 2 Menit surat di Tanda Tangani Camat

Tidak dipungut biaya

SURAT KETERANGAN DOMISILI

kantorcamattelukgelam@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Domisili"