Standar Pelayanan Peengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang Untuk Kegiatan Berusaha Dalam Masa Transisi

No. SK: 800/19/KPTS/PUTR-PS/2024

  • Surat / Formolir pengaduan kepada perangkat daerah yang mengurusi penataan ruang
    1. -
  • Fotocopy KTP atau identitas pemohon
    1. -
  • Bukti foto dan atau video lokasi yang diduga memiliki indikasi pelanggaran
    1. -
  • Peta lokasi dapat berupa :
    1. keterangan daerah yang menunjukan lokasi dengan jelas juga meliputi kampung/nagari, kecamatan
    2. titik koordinat dari peta citra satelit open source

  1. Tahap Verifikasi
  2. Tahap Validasi dan penilaian pengaduan
  3. Tahap penyelesaian pengaduan

20 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pemanfaatan Ruang / Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)

1. Datang langsung ke Dinas Pekerjan Umum dan Penataan Ruang Jalan jendral Sudirman Nomor 536 Sago Kode Pos 25651

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Peengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang Untuk Kegiatan Berusaha Dalam Masa Transisi"