Penerbitan KTP Elektronik Karena Hilang atau Rusak Bagi WNI dan Orang Asing yang Memiliki Ijin Tinggal Tetap

No. SK: KTPS.470/DKPS/1/2022/01

  1. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
  2. KTP Elektronik yang rusak;
  3. Foto copy KK;
  4. Foto copy paspor dan Ijin Tinggal Tetap (bagi orang asing).

  1. Datanglah ke Kantor Disdukcapil/Kantor Kecamatan setempat dengan membawa persyaratan yang sudah ditentukan;
  2. Ambil nomor antrian, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan;
  3. Petugas pelayanan menerima dan melakukan verifikasi berkas persyaratan, jika kurang lengkap dikembalikan untuk diperbaiki/dilengkapi, jika lengkap dilanjutkan untuk diproses, dan diberikan resi pengambilan KTP-el;
  4. 4. Petugas operator melakukan perekaman data kedalam database kependudukan dan mencetak KTP-el;
  5. Tunggu proses pencetakan KTP-el selesai dan Pemohon dapat mengambilnya ke petugas bersangkutan dengan membawa resi pengambilan yang di berikan pada saat pendaftaran.

Tidak dipungut biaya

KTP Elektronik

1.     SP4N LAPOR

2.     Quick Respon WhatsApp (085244944330)

3.     Website : disdukcapil.inhukab.go.id

4.     Instagram : disdukcapil_inhu

5.     Form Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)

6.     Kotak Pengaduan

 

Mekanisme penanganan pengaduan :

1.     Pemohon mengajukan pengaduan melalui sms/WhatsApp

2.     Pengaduan di verifikasi oleh petugas penanganan pengaduan Diskominfotik

3.     Pengaduan di kirim ke petugas penanganan pengaduan Disdukcapil

4.Petugas penanganan pengaduan Disdukcapil mengirim jawaban ke petugas penanganan pengaduan Diskominfotik

5.Petugas penanganan pengaduan Diskominfotik akan mengirim jawaban ke Pemohon

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan KTP Elektronik Karena Hilang atau Rusak Bagi WNI dan Orang Asing yang Memiliki Ijin Tinggal Tetap"