Pindah Antar Kecamatan

No. SK: 188/02/415.51/2024

  1. Membawa Pengajuan dari Balai Desa
  2. Membawa Kartu Keluarga Asli
  3. Membawa Dokumen Pendukung lainnya
  4. Menunggu tanda tangan elektronik turun

  1. Pemohon datang ke kantor kecamatan
  2. Pemohon Menyerahkan pengajuan pindah ke petugas loket
  3. Petugas loket memproses pindah data antar kecamatan
  4. Menunggu tanda tangan elektronik turun
  5. Surat pindah bisa dicetak dan diberikan kepada pemohon

Pelayanan Pindah Antar Kecamatan membutuhkan waktu 10 menit.

Tidak dipungut biaya

Surat Pindah Antar Kecamatan

Kantor Kecamatan Diwek

 Jl. Raya Diwek No. 85 Diwek Jombang

 Wa : 0851-5064-3664 

Gmail : diwekkecamatan@gmail.com 

 SP4N LAPOR! : Kecamatan Diwek Kab. Jombang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-