Pelayanan Ambulance

No. SK: 440.1/013/KEP/2024

  1. Kartu identitas (KTP / KK / SIM / Kartu pelajar / KTA )
  2. Kartu peserta JKN (BPJS / KIS) bagi yang memiliki
  3. Kartu berobat (pasien lama)

  1. Petugas melakukan stabilisasi kondisi pasien di ruang pelayanan
  2. Petugas menghubungi RS tujuan
  3. Petugas menyiapkan persyaratan rujukan dan ambulance untuk merujuk pasien ke RS
  4. Petugas mendampingi pasien sampai ke RS
  5. Petugas melakukan serah terima pasien dengan petugas RS
  6. Petugas mencatat semua pemeriksaan di rekam medis pasien

a. Persiapan ambulans 5-10 menit

b

. Rujukan 30 menit

a. Pasien BPJS gratis 

 b. Pasien non BPJS sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

a. Pelayanan Ambulance b. Surat rujukan c. Buku serah terima pasien

a. Pasien/pengguna layanan dapat menyampaikan aduan secara langsung maupun tidak langsung

b. Pengaduan secara langsung dapat dilalukan melalui komunikasi langsung dengan petugas atau melalui telepon.

c. Pengaduani tidak langsung dapat dilakukan melalui kotak saran, whatsapp/SMS.

d. Pengaduan tidak langsung dapat disampaikan melalui media sosial (instagram, facebook, email dan website).

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Melalui JKN Mobile (Jika menggunakan BPJS Kesehatan)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ambulance"