Pelayanan Jiwa

  1. Pasien sudah terdaftar di loket pendaftaran
  2. Kartu identitas : KTP/KK
  3. Kartu berobat (pasien lama)
  4. Kartu Jaminan Kesehatan(bagi yang memiliki)

  1. Petugas memanggil pasien sesuai antrean
  2. Petugas melakukan anamneses kepada pasien
  3. Petugas melakukan peneriksaan kepada pasien
  4. Petugas melakukan pemeriksaan penunjang apabla diperlukan
  5. Petugas memberikan rujukan ke fasilitas Kesehatan Tingkat lanjutan (Rumah sakit ) apabila diperlukan
  6. Petugas memberikan resep obat
  7. Pasien dipersilahkan mengantre obat di apotek

15 Menit

a. Pasien BPJS gratis 

 b. Pasien non BPJS sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

a. Mendapatkan pemeriksaan dan penjelasan tentang kondisi pasien serta mendapatakan penyuluhan/KIE b. Mendapatakan tindakan yang diperlukan c. Mendapatkan resep sesuai dengan diagnosis d. Mendapatkan surat keterangan sakit apabila diperlukan e. Mendapatkan surat rujukan apabila diperlukan

a. Pasien/pengguna layanan menyampaiakan melalui kotak saran, Instagram, atau no whatsaap 

b. Petugas mencatat semua pengaduan 

c. Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengelola pengaduan 

d. Jawaban pengaduan akan disampaiakan melalui telepon, no wathshap atau email pengadu yang bersangkutan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Melalui JKN Mobile (Jika menggunakan BPJS Kesehatan)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Jiwa"