No. SK: 22/KEP/KEC-TG/I/2024
5 Menit verifikasi data ahli waris oleh petugas paten, 5 menit proses paraf Kasi Kesejahteraan Sosial, 5 menit proses paraf Sekretaris Camat, 5 proses tanda tangan Camat.
Tidak dipungut biaya
Surat Kuasa Ahli Waris
kantorcamattelukgelam@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store