Surat Kuasa Ahli Waris

No. SK: 22/KEP/KEC-TG/I/2024

  1. Surat Kuasa Ahli Waris dari Desa (Bermatrai)
  2. Surat Keterangan Ahli Waris
  3. Fotocopy Kartu keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang memberi kuasa ahli waris
  4. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penerima kuasa ahli waris

  1. Ahli Waris membawa surat keterangan ahli waris dari Desa
  2. Petugas Paten Menerima dan Memeriksa Berkas
  3. Petugas Paten melakukan registrasi berkas

5 Menit verifikasi data ahli waris oleh petugas paten, 5 menit proses paraf Kasi Kesejahteraan Sosial, 5 menit proses paraf Sekretaris Camat, 5 proses tanda tangan Camat.

Tidak dipungut biaya

Surat Kuasa Ahli Waris

kantorcamattelukgelam@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Kuasa Ahli Waris"