Pelayanan Legalisir Surat Keterangan dan Dokumentasi Kependudukan

  1. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa Fotocopy KTP
  3. Membawa Fotocopy AKTA

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Legalisir Surat Keterangan dan Dokumentasi Kependudukan

wa : 082311642639 (Maman Lukman Hanafi)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisir Surat Keterangan dan Dokumentasi Kependudukan"