Pelayanan Diklat Teknis Fungsional

No. SK: 060/33/Set-A TAHUN 2022

  1. Surat tawaran/pemanggilan dari lembaga/ pihak penyelenggara
  2. Surat usulan dari Kepala Perangkat Daerah

  1. Pemohon menyampaikan berkas usulan
  2. Petugas Administrasi menerima dan mengagendakan, dipilah dan diteruskan Kasubbag Umum, Kepegawaian dan Aset, diparaf Sekretaris, kemudian didisposisi Kepala Badan, selanjutnya ke Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur, Pengembangan Karir dan Kompetensi dan diteruskan ke Unit Pengolah (Analis Kepegawaian Ahli Muda (Sub Koordinator Sub Substansi Diklat dan Sertifikasi Kompetensi/Pejabat Pelaksana/ Jafung)
  3. Unit Pengolah memverifikasi berkas yang masuk. jika berkas dinyatakan lengkap, dilanjutkan dengan membuat surat pertimbangan, dikoreksi dan diparaf Kabid dan Sekretaris
  4. Jika pengajuan pertimbangan untuk mengikuti kegiatan diklat/bimtek disetujui dan ditandatangani oleh Kepala BKPSDM, maka Unit Pengolah membuat Surat Tugas
  5. Surat Tugas dikoreksi dan diparaf oleh Kabid dan Sekretaris serta ditandatangani oleh Kepala BKPSDM
  6. Unit Pengolah menyampaikan Surat Tugas kepada PNS yang bersangkutan

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Tugas mengikuti Diklat/Bimtek

1.    Pengaduan dan saran disampaikan melalui: 

-      Datang Langsung/ Tatap Muka

-      Tersedia Kotak Saran

-      Surat dengan alamat : BKPSDM Jalan Firdaus No. 1 Singkawang 79123

-      E-mail : bkpsdm@singkawangkota.go.id

-      Website : www.bkpsdm.singkawangkota.go.id

-      Telepon/Faximile : 0562) – 639567 / (0562) – 639567

-      Aplikasi SPAN LAPOR

2.    Petugas Penerima/ Pengelola Pengaduan:

-      Sekretaris Badan

Lokasi ruang pengaduan (Ruang Kerja Sekretaris)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store